234SCnews (Tegal) Acara yang diadakan di Makodim 0712 Tegal ini dihadiri oleh Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman SIP, KBO Satreskrim Polres Tegal Kota Iptu Subiyanto SH, Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Tegal Sugeng Pujo Hartono, SH, dan dari Satpol PP Kota Tegal, serta PWI Kota Tegal.
Adapun program Materi dalam Acara ini adalah materi dari Dandim yaitu Wawasan kebangsaan dan Nasionalisme, dari Kepolisian Aspek Hukum Berorganisasi, Aturan berorganisaai dari Bakesbangpol, sedangkan dari Satpol terkait kewenangan penegakan perda, dan dari PWI adalah etika Jurnalistik.
Acara dimulai dengan menyamyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Pada pembukaan acara Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman SIP , MIP menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan, kemudian sebelum masuk materi pembahasan Dandim 0712 Tegal memperkenalkan diri tentang jati dirinya, pendidikannya, serta pengalaman2 nya.
Adapun Materi Pembahasan yang disampaikan Dandim 0712 Tegal adalah mengenai wawasan kebangsaan dan nasionalisme. Dalam pidatonya Dandim mengatakan “Kita melihat bahwa Indonesia adalah negara yang sangat besar dan luas sekali, dengan bentangan laut yang luas, dan banyak kekayaan alam di negara kita, beragam budaya”
“Bagaimana kita melihat fungsi TNI di negara kita?
Fungsi TNI ada 2 yaitu fungsi pertempuran dan teritorial, adapun fungsi pertempuran diadakan disaat negara kita menghadapi perang sedangkan fungsi teritorial diadakan disaat tidak menghadapi pertempuran dan di bidang teritorial ini ada beberapa peraturan per UU yang berkaitan” tambahnya.
Dandim juga membahas tentang Basis Pertahanan dan keamanan dan fungsi Kodim. ” Apa itu fungsi Kodim? Fungsi Kodim yaitu penataan wilayah pertahanan darat dan kekuatan pendukungnya yaitu wujudkan alat juang yang tangguh, fungsi berikutnya pembinaan kondisi sosial.”
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Polres Tegal Kota yg diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Tegal Kota Iptu Subiyanto SH, tentang Aspek Hukum Berorganisasi. Menurutnya bahwa ormas, lsm, wartawan merupakan peran penting dalam pendampingan masyarakat.
Ia juga berterima kasih dengan ormas, lsm maupun wartawan yg sudah banyak membantu dalam kinerja. KBO Satreskrim juga berpesan agar ormaa, lsm, maupun wartawan jangan sampai melanggar hukum, dan jangan sampai terjadi gesekan antar ormas, lsm maupun wartawan.
Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Tegal Sugeng Puji Hartono, dalam pidatonya menyampaikan materi tentang Dasar hukum dan aturan berorganisasi. Ia juga membahas ketentuan dan syarat pendaftaran Ormas.
Sementara perwakilan dari Satpol PP Kota Tegal Ahmad Rofii menyampaikan materinya tentang kewenangan penegakan peraturan daerah kota Tegal. Ia mengatakan bahwa perda di kota tegal ada 2 yaitu yustisi dan non yustisi.
Salah satu perda yg menjadi bahasan adalah Perda no 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaman masyarakat.
Ahmad Rofii juga mengajak ormas, lsm, wartawan di kota Tegal ini untuk bekerjasama, bersinergi, berkolaborasi untuk ketentraman kota Tegal, tentunya asal tidak melanggar hukum.
Ada juga perwakilan dari PWI M Sekhun, SHI, MM membahas tentang etika jurnalistik.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa ormas dan LSM spt 234 SC Kota Tegal, 234 SC Kab Tegal, Pemuda Pancasila, Lindu Aji, LSM Naga Hitam, LSM GMBI, LSM Squad Nusantara, Laskar Merah Putih, LSM Harimau, dll.
Dipenghujung acara diadakan foto bersama dan dilanjutkan dengan ramah tamah. (Ag/red)